Rencana Reklamasi Lahan Bekas Tambang Tanah Urug di Kabupaten Probolinggo
DOI:
https://doi.org/10.33005/envirous.v4i2.179Keywords:
Penambangan, Pengelolaan Lingkungan, Revegetasi, Tanah UrugAbstract
Lahan yang menjadi bekas kegiatan tambang perlu mendapatkan perhatian. Lahan yang menjadi bekas kegiatan pertambangan dapat dipulihkan dengan reklamasi. Reklamasi lahan adalah proses yang bertujuan untuk mengubah lahan yang telah terdegradasi, tercemar, atau tidak produktif menjadi lahan yang dapat digunakan kembali untuk berbagai tujuan. Maka dari itu penelitian kali ini bertujuan untuk merencanakan reklamasi lahan pasca kegiatan penambangan dengan menggunakan software Global Mapper. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan memberikan gambaran secara rinci bagaimana rencana pengelolaan lingkungan lahan pasca kegiatan penambangan. Rencana perbaikan lingkungan pasca kegiatan pertambangan bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan agar dapat digunakan kembali untuk berbagai keperluan. Setelah proses pertambangan selesai, langkah-langkah reklamasi pasca tambang akan diterapkan di Kabupaten Probolinggo pada lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertambangan, dengan luas total sekitar 39,49 hektar. Kegiatan reklamasi ini mencakup tindakan penataan lahan, perbaikan kualitas tanah, dan revegetasi. Penataan lahan akan dilakukan sesuai dengan blok-blok yang sebelumnya digunakan untuk penambangan. Upaya penataan lahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan bekas tambang dapat berfungsi secara optimal sebagai area tegalan.
Land that is former mining activity needs attention. Land that is former mining activity can be restored by reclamation. Land reclamation is a process that aims to change land that has been degraded, polluted, or unproductive into land that can be reused for various purposes. Therefore, this research aims to plan land reclamation after mining activities using Global Mapper software. This research method uses a descriptive approach by providing a detailed description of the land environmental management plan after mining activities. The environmental improvement plan after mining activities aims to restore environmental conditions so that it can be reused for various purposes. After the mining process is complete, post-mining reclamation measures will be implemented in Probolinggo Regency on land previously used for mining, with a total area of around 39.49 hectares. This reclamation activity includes land planning, improving soil quality and revegetation. The land arrangement will be carried out according to the blocks previously used for mining. This land planning effort aims to ensure that ex-mining land can function optimally as a moor area.